Tips Memilki Rumah Sendiri Dengan KPR Simak Tips Aman dari Saya Sebelum Membelinya
MEMILIKI RUMAH SENDIRI DENGAN KPR
Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi
sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang
diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan
Rumah (KPR).
Pengertian KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu
fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah
perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2
jenis KPR:
- KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa :
Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau
perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri
oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan
kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah
penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
- KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan :Suku bunga di lakuakan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan
yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji.
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
- Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Foto kopi IMBBiaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan
dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya
notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi
jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode
perhitungan bunga yaitu :
- Flat
- Effektif
- Annuitas Tahunan dan BulananDalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.
Keuntungan KPR
Nasabah tidak harus menyediakan dana
secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang
muka.
- Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
- Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
- Prasarana sudah tersedia
- c. Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB IndukJangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.Sumber : Website BI
Comments
Post a Comment