Tata Cara Pengaduan Permasalahan Transaksi Keuangan Bank Anda
Assalamualaikum wr.wb .Pada kesempatan
kali ini saya akan sedikit berbagi informasi mengenai tata car
pengaduan permasalahan transaksi keuangan anda,perlu sobat ketahui
bahwa tips ini berlaku bagi kebanyakan bank dan kurang lebih
prosedurnya sama .Mari kita simak semoga bermanfaat untuk anda .
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005, setiap bank yang
beroperasi di Indonesia wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang
terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Oleh karena
itu, ajukan permasalahan yang terkait dengan transaksi keuangan Anda
kepada bank dan pastikan Anda mendapatkan tanggapan dari bank dalam
jangka waktu yang telah ditentukan.
Siapa yang Dapat Mengajukan Pengaduan?
Setiap pengguna jasa bank yang memiliki
rekening ataupun pengguna jasa bank yang tidak memiliki rekening
namun melakukan transaksi keuangan melalui bank dapat mengajukan
pengaduan.
Cara Mengajukan Pengaduan
Anda dapat mengajukan pengaduan secara
lisan atau tertulis pada kantor bank terdekat, kantor bank tempat
Anda melakukan transaksi keuangan, atau kantor bank tempat Anda
membuka rekening. Anda dapat mengajukan pengaduan melalui call
center, hotline service, ataupun melalui media lain yang disediakan
bank. Untuk setiap pengaduan yang Anda ajukan, petugas penerima
pengaduan akan memberikan nomor registrasi kepada Anda. Nomor
registrasi ini dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk meminta
informasi kepada bank mengenai status penyelesaian pengaduan yang
Anda ajukan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Pengaduan
Pengaduan Lisan
![]() |
Image Credit : www.bi.go.id |
Apabila Anda mengajukan pengaduan
secara lisan, pengaduan Anda akan ditangani dan diselesaikan dalam
waktu 2 (dua) hari kerja oleh bank. Dalam hal pengaduan yang Anda
ajukan ternyata memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2
(dua) hari kerja, maka petugas bank akan menghubungi Anda dan meminta
Anda untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Pengaduan Tertulis
Apabila Anda mengajukan pengaduan
secara tertulis, maka Anda perlu melengkapi pengaduan yang diajukan
dengan dokumen pendukung yang memadai seperti:
- Fotocopy bukti identitas
- Fotocopy rekening
- Fotocopy bukti transaksi keuangan
- Fotocopy Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
Pengaduan tertulis yang Anda ajukan
akan diselesaikan oleh bank dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja dan
dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila bank akan memperpanjang
jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka bank wajib menginformasikan
hal tersebut terlebih dahulu kepada Anda.
![]() |
Image Credit : www.bi.go.id |
Kondisi tertentu yang memungkinkan
dilakukannya perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan oleh
bank adalah:
- Pengaduan yang Anda ajukan melibatkan kantor bank di tempat lain yang tidak terhubung secara on-line,
- Pengaduan yang Anda ajukan memerlukan pemeriksaan dokumen bank secara khusus, dan atau
- Pengaduan yang Anda ajukan melibatkan pihak ketiga di luar bank.
Pengaduan yang Anda ajukan secara
tertulis harus ditanggapi secara tertulis pula oleh bank. Oleh karena
itu, pastikan Anda mendapatkan surat hasil penyelesaian pengaduan
sebagai tanggapan resmi dari bank terhadap pengaduan yang Anda
ajukan.
Tips
Agar pengaduan Anda dapat segera
diselesaikan oleh bank, Anda perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan.
- Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang Anda miliki dan sampaikan kepada bank fotocopy dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis.
- Catat nomor registrasi yang diberikan bank kepada Anda dan gunakan nomor registrasi tersebut untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan Anda.
- Simpan dengan baik dokumen surat-menyurat dengan bank, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada Anda.
- Apabila Anda tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan bank, Anda dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi perbankan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Keterangan lebih lanjut mengenai proses
dan prosedur penyelesaian pengaduan dapat diperoleh pada bank Anda.
Sumber : Website BI
Comments
Post a Comment