Syarat dan Ketentuan Menabung di Tabungan iB Siaga Bukopin Syariah
Menabung menjadi pilihan sebagian orang
untuk mempersiapkan dana di masa depan. semisal tabungan untuk haji ,
umroh, dan membeli rumah atau mobil.Dalam islam sendiri perilaku
menabung sangat di anjurkan dalam islam.dalam hadits riwayat
Bukhari: “...Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir
dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga. ,dalam al
qur'an juga Alloh SWT berfirman yang artinya
"Dan janganlah kamu jadikan
tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit) dan janganlah kamu terlalu
mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan
menyesal.”Dapat kita pahami dalam hadits dan ayat di atas bahwa
menabung dengan tujuan untuk mempersiapakan kebutuhan yang di
rencanakan jauh - jauh hari atau untuk kebutuhan mendadak yang tak
terduga jelas di perbolehkan.
Di era modern sekarang ini telah banyak
bank syariah yang memberikan fasilitas menguntungkan bagi
nasabah - nsabahnya dan tentunya sesuai dengan prinsip syariat islam
insyaalloh. Di bawah ini saya sampaikan ulasan yang saya kutip
langsung dari sumbernya.
Tabungan iB SiAga
Simpanan pada Bank Syariah Bukopin
untuk perorangan dalam bentuk mata uang Rupiah yang penarikannya
dapat dilakukan secara sewaktu-waktu dengan cara tertentu yang telah
dipersyaratkan.
Akad
Akad yang digunakan adalah wadi’ah
yad dhamanah, yang berarti mustawda (Bank) dapat memanfaatkan dana
dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut
dapat ditarik setiap saat oleh muwwadi (Nasabah).
Image Credit : www.syariahbukopin.co.id |
Manfaat :
- Keamanan dana terjamin.
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan sesuai dengan kebijakan pembiayaan dan referensi Bank.
- Dapat ditarik atau disetor di seluruh kantor Bank Syariah Bukopin.
- Bebas biaya administrasi bulanan.
- Mendapatkan kartu ATM.
- Bank dapat memberikan bonus, namun tidak diperjanjikan di awal.
- Perlindungan asuransi secara gratis untuk nasabah dengan saldo rata-rata akhir bulan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pertanggungan sebagai berikut
Jenis Pertanggungan | Besar Pertanggungan |
Meninggal dunia karena kecelakaan | Rp. 10.000.000,- |
Santunan meninggal dunia karena wajar | Rp. 5.000.000,- |
Fitur Produk :
- Tabungan dalam mata uang Rupiah.
- Penabung adalah nasabah perorangan.
- Fasilitas ATM 24 Jam di ATM Bukopin dan jaringan ATM Prima/BCA.
- Sarana untuk melakukan pembayaran tagihan pembayaran listrik, PAM, telepon, pendidikan, kartu kredit dan pembelian isi ulang pulsa telepon selular.
- Sarana untuk penyaluran zakat, infaq dan shadaqah.
Syarat dan Ketentuan :
- Fotocopy kartu indentitas diri : KTP / SIM / Paspor.
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan tabungan dan permohonan kartu ATM.
- Menyerahkan setoran awal minimal Rp. 50.000,-.
- Setoran berikutnya minimal Rp. 10.000,-.
- Maksimum penarikan melalui teller Rp. 100.000.000,- /hari (dengan konfirmasi).
Proses pengajuan klaim :
Mengajukan klaim ke kantor Bank Syariah
Bukopin dimana rekening tabungan dibuka. Batas klaim paling lambat 90
hari setelah terjadinya musibah, dengan melampirkan :
- Mengisi formulir pengajuan klaim yang ditandatangani oleh Bank;
- Fotocopy buku Tabungan iB SiAga;
- Kartu identitas peserta asli atau fotocopy yang telah dilegalisir (KTP/SIM);
- Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli/dilegalisir), minimal dari pejabat pamong praja atau kelurahan atau instansi Pemerintah lain yang berwenang;
- Formulir keterangan dokter untuk klaim meninggal dunia (disediakan oleh Asuransi);
- Surat keterangan mengenai sebab terjadinya kecelakaan dari kepolisian setempat, bilamana meninggal dunia akibat kecelakaan;
- Daftar pertanyaan untuk klaim meninggal dunia (diisi oleh ahli waris).
Sumber : Website Bank Bukopin
Comments
Post a Comment