Syarat dan Ketentuan Menabung di Tabungan iB Siaga Bukopin Syariah

Syarat dan Ketentuan Menabung di Tabungan  iB Siaga Bukopin Syariah 

Menabung menjadi pilihan sebagian orang untuk mempersiapkan dana di masa depan. semisal tabungan untuk haji , umroh, dan membeli rumah atau mobil.Dalam islam sendiri perilaku menabung sangat di anjurkan dalam islam.dalam  hadits riwayat Bukhari: “...Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga. ,dalam al qur'an juga Alloh SWT berfirman yang artinya
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”Dapat kita pahami dalam hadits dan ayat di atas bahwa menabung dengan tujuan untuk mempersiapakan kebutuhan yang di rencanakan jauh - jauh hari atau untuk kebutuhan mendadak yang tak terduga jelas di perbolehkan. 
Di era modern sekarang ini telah banyak bank syariah  yang memberikan fasilitas menguntungkan bagi nasabah - nsabahnya dan tentunya sesuai dengan prinsip syariat islam insyaalloh. Di bawah ini saya sampaikan ulasan yang saya kutip langsung dari sumbernya.

 Tabungan iB SiAga


Simpanan pada Bank Syariah Bukopin untuk perorangan dalam bentuk mata uang Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan secara sewaktu-waktu dengan cara tertentu yang telah dipersyaratkan.
Akad
Akad yang digunakan adalah wadi’ah yad dhamanah, yang berarti mustawda (Bank) dapat memanfaatkan dana dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh muwwadi (Nasabah).
Image Credit : www.syariahbukopin.co.id
Manfaat :
  • Keamanan dana terjamin.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan sesuai dengan kebijakan pembiayaan dan referensi Bank.
  • Dapat ditarik atau disetor di seluruh kantor Bank Syariah Bukopin.
  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Mendapatkan kartu ATM.
  • Bank dapat memberikan bonus, namun tidak diperjanjikan di awal.
  • Perlindungan asuransi secara gratis untuk nasabah dengan saldo rata-rata akhir bulan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pertanggungan sebagai berikut 
Jenis Pertanggungan Besar Pertanggungan
Meninggal dunia karena kecelakaan Rp. 10.000.000,-
Santunan meninggal dunia karena wajar Rp. 5.000.000,-

Fitur Produk :
  • Tabungan dalam mata uang Rupiah.
  • Penabung adalah nasabah perorangan.
  • Fasilitas ATM 24 Jam di ATM Bukopin dan jaringan ATM Prima/BCA.
  • Sarana untuk melakukan pembayaran tagihan pembayaran listrik, PAM, telepon, pendidikan, kartu kredit dan pembelian isi ulang pulsa telepon selular.
  • Sarana untuk penyaluran zakat, infaq dan shadaqah.
Syarat dan Ketentuan :
  • Fotocopy kartu indentitas diri : KTP / SIM / Paspor.
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan tabungan dan permohonan kartu ATM.
  • Menyerahkan setoran awal minimal Rp. 50.000,-.
  • Setoran berikutnya minimal Rp. 10.000,-.
  • Maksimum penarikan melalui teller Rp. 100.000.000,- /hari (dengan konfirmasi).
Proses pengajuan klaim :
Mengajukan klaim ke kantor Bank Syariah Bukopin dimana rekening tabungan dibuka. Batas klaim paling lambat 90 hari setelah terjadinya musibah, dengan melampirkan :
  • Mengisi formulir pengajuan klaim yang ditandatangani oleh Bank;
  • Fotocopy buku Tabungan iB SiAga;
  • Kartu identitas peserta asli atau fotocopy yang telah dilegalisir (KTP/SIM);
  • Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli/dilegalisir), minimal dari pejabat pamong praja atau kelurahan atau instansi Pemerintah lain yang berwenang;
  • Formulir keterangan dokter untuk klaim meninggal dunia (disediakan oleh Asuransi);
  • Surat keterangan mengenai sebab terjadinya kecelakaan dari kepolisian setempat, bilamana meninggal dunia akibat kecelakaan;
  • Daftar pertanyaan untuk klaim meninggal dunia (diisi oleh ahli waris).

Comments