Download Peraturan Presiden Tentang Program BPJS dan hal lain yang berkaitan
Terbentuknya BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ) yang ada di Indonesia sekarang ini bukanlah hal yang tiba - tiba di adakan .Melalui proses yang cukup panjang dengan kebijakan - kebijakan nya bagi masyarakat di Indonesia. BPJS
Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang
panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang
kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo
PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan
kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial
Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial
(YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga
Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja
semakin transparan.
Image Credit : id.wikipedia.org |
Setelah mengalami kemajuan dan
perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan
maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak
sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33
tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja
(ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan
BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang
pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah
lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek
sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Program
Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan
minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan
kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai
pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat
risiko sosial.
Image Credit : id.wikipedia.org |
Selanjutnya pada akhir tahun 2004,
Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan
Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini
berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan
tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat
lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas
kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan
kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus
berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan
perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua
(JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga
kerja dan keluarganya.
Tahun 2011,
ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT
Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap
dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja,
yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1
Juli 2015.[1].
Pada tahun 2014 pemerintah
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai
program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011,
Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia
(Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola
PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Image Credit : id.wikipedia.org |
Sebagai program publik, Jamsostek
memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi
pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992
mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari
Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan
membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek
tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna
menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari
tua (JHT).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Sementara Program Jaminan
Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
Menurut Undang-Undang tersebut, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan
seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan secara bertahap menurut ketentuan perundang-undangan.
Pemberi Kerja (Perusahaan) dalam hal ini selain mendaftarkan juga
menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian
kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja.( id.wikipedia.org)
Kewajiban masing-masing pihak adalah
sebagai berikut:
- Pemberi Kerja: a. JKK : 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate kecelakaan kerja berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) b. JK : 0.3% c. JHT : 3.7% d. JP : 2%
- Pekerja: a. JHT : 2% b. JP : 1%Download File PDF nya di sini ya sobSumber : Website BPJS
Comments
Post a Comment