Bagaimana Mekanisme Pengaduan Nasabah Bila Menghadapi Keluahan ? Simak Tips berikut ini

MEKANISME PENGADUAN NASABAH
Image Credit : www.bi.go.id

Di dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, bank kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari Nasabah.
Keluhan tersebut dapat diajukan ke bank dan bank akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Bagia anda yang mungkin menemui keluahan atau masalah yang sekiranya membuat anda resah ,bagi anda nasabah bisa menyampaikan pengaduan melalui cara di bawah ini , semoga bermanfaat untuk anda .
Cara menyampaikan pengaduan ke Bank
  1. Secara lisan
  1. Melalui telepon, termasuk Call Center (pelayanan 24 jam) yang disediakan oleh bank.
  2. Datang ke cabang bank terdekat.
  1. Secara tertulis
  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada bank, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke bank.
  2. Melalui e-mail atau website bank.
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti:
    • Bukti setoran atau penarikan
    • Bukti transfer
    • Rekening koran, dan atau
    • Dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan atau pengaduan yang akan disampaikan.
  1. Perwakilan Nasabah
Apabila pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu :
  • Fotokopi bukti identitas Nasabah dan Perwakilan Nasabah;
  • Surat Kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama Nasabah;
  • Jika Perwakilan Nasabah adalah lembaga atau badan hukum maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan daripihak yang berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.

Penerimaan Pengaduan oleh Bank
  1. Bank menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Bank memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan.
  3. Bank memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Seluruh kantor Bank dapat menerima pengaduan Nasabah.
    Bila penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Bank masih belum memuaskan Nasabah ?

Dalam hal penyelesaian pengaduan yang terkait dengan kerugian finansial belum memuaskan Nasabah, maka dapat diselesaikan antara Nasabah dengan bank yang difasilitasi Bank Indonesia melalui Mediasi Perbankan. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai Mediasi Perbankan, silahkan membaca Leaflet MEDIASI PERBANKAN.

Comments